Mahkamah Agung Menangkan Gugatan M Andry kepada Tergugat Guncoro

Berita1470 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- bertempat di kantor Desa Mlilir sekita pukul 14:30 wib, Kepala Desa Mlilir Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk melakukan pencabutan dan pembatalan SK atas nama Kuncoro No.188/03/K/411.503.006/2021, sebagi perangkat desa pada Rabu (04/01/23)

 

Guncoro adalah perangkat desa yang dilantik pada tahun 2021 lalu, atas gugatan saudara M.Andry Nahari yang dinyatakan kalah dalam ujian perangkat desa dengan nilai terbaik ke dua.

 

 

 

Acara tersebut dihadiri seluruh perangkat desa, Babinsa, babinkamtibmas, BPD, Pendamping hukum PPDI (persatuan perangkat desa Indonesia) cabang Nganjuk dan keluarga penggugat.

 

Pencabutan SK tersebut sempat diwarnai ketegangan antara keluarga penggugat dan keluarga tergugat, namun kondisi tetap kondosif

 

 

M.Shodiq selaku Kepala Desa Mlilir mengatakan, bahwa, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah dalam keputusan Mahkamah Agung, untuk mencabut dan membatalkan SK atas nama saudara Guncoro.

 

“Jika itu tidak saya laksanakan maka saya yang salah, karena tidak melaksanakan perintah, lembaga institusi tertinggi, yakni Mahkamah Agung”. Ujarnya

 

Sementara itu Guncoro selaku perangkat terpilih dan pihak tergugat menjelaskan, bahwa dirinya memang saya digugat atas dasar tuduhan kecurangan saat proses ujian perangkat pada dua tahun lalu, oleh saudara M.Andry Hanari. “Padahal saya sudah mengikuti sesuai proses dan tahapan dalam tes pengisian perangkat desa.” Ujar Guncoro

 

Sekarang SK saya sudah dicabut dan dibatalkan, sebagai sekertaris Desa. karena saya kalah dalam sidang banding (PK) di Mahkamah Agung. Dan keputusan itu saya terima tanggal 25 Oktober 2022.” Pungkasnya

Reporter : Rudy

Editor : Ratna Khusuma Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *