Sekda Nganjuk Sampaikan Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Merupakan Bagian dari Penataan RTRW

Berita503 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com– Usai penyampaian jawaban Bupati terkait Raperda, DPRD Kabupaten Nganjuk kembali gelar rapat paripurna terkait tiga hal yakni: (1) Tanggapan dan atau jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, (2) Jawaban Bupati Nganjuk terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, (3) Pengesahan dan penetapan rantus DPRD Kabupaten Nganjuk tentang pembentukan Pansus-Pansus DPRD Kabupaten Nganjuk.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, jajaran OPD Kabupaten Nganjuk serta Anggota DPRD Kab. Nganjuk di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (16/2/2023).

Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi diwakili Sekda Nur Solekan menyampaikan bahwa kebijakan terkait Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan ini merupakan bagian dari penataan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang selama ini ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan Perda.

“Bagian yang tak terpisahkan adalah kita melindungi kawasan sawah supaya nanti kedepan tidak semakin terus berkurang. Tentunya harus ada upaya-upaya dari Pemeritah Kabupaten Nganjuk apabila para petani ini mengubah lahan sawah menjadi untuk kegiatan yang lain. Trobosan dari Bapak Plt. Bupati kemarin sudah berbincang dengan pihak Perhutani, untuk membuka lahan kawasan hutan untuk dijadikan kawasan industri. Supaya tidak mengganggu lahan sawah yang menjadi Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan” ujarnya.

“Pemerintah Daerah akan terus berusaha semaksimal mungkin secara ekstensifikasi bisa mengganti lahan sawah yang dipergunakan untuk kegiatan lain oleh para petani” lanjutnya.

Terkait banyaknya investor perusahaan yang masuk ke Daerah Kabupaten Nganjuk, Sekda Nur Solekan juga menjelaskan bahwasannya hal ini sudah disesuaikan dengan Perda RTRW. “Perda RTRW sudah melindungi kawasan-kawasan mana yang tidak boleh dijadikan industri, sehingga Perda yang saat ini dilaksanakan oleh Plt. Bupati Nganjuk beriringan dengan Perda RTRW yang telah disahkan terlebih dahulu, sehingga nanti tidak akan bersinggungan” ucap Sekda.

 

“Selama ini kita memang sangat berharap bahwa Kabupaten Nganjuk dijadikan lumbung pangan di Jawa Timur maupun Indonesia” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *