Terkait Pelayanan Keterbukaan Publik, Kades Jatirejo – Bayakan Di Adukan Ke Polda Jatim

Berita692 Dilihat

Kediri, JendelaDesa.com– Warga Dusun Ngesong Desa Mayaran – Bayakan Kabupaten Kediri, adukan Kepala Desa ( Kades) Jatirejo – Banyakan Kabupaten Kediri ke Polda Jawa Timur, pasalnya Kades tersebut terkait dugaan tidak transparannya Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) terkait kejelasan Keterangan Leter C Desa milik salah satu warga ( 17/05/2023).

Hal ini dijelaskan Sunarto ( 53) warga Dusun Ngesong Desa Mayaran – Bayakan Kabupaten Kediri kepada awak media, yang berawal dirinya meminta kejelasan terkait keterangan Letter C Desa milik ayahnya, Jani ( alm), namun keterangannya tersebut tidak pernah didapatkan, dan tanpa adanya kejelasan dari pihak Desa.

Lebih lanjut dikatakan Sunarto ( 53) kepada awak media bahwa, mengingat pentingnya terkait keterangan informasi Letter C milik almarhum ayahnya, dan dianggapnya Kepala Desa Jatirejo tersebut diduga ada kesengajaan menutupi informasi yang seharusnya bisa dengan mudah di akses oleh masyarakat ( publik ) ” ujarnya.

Merasa kurang adanya keterbukaan publik, ahkirnya Sunarto melalui Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono. S.H, M.H, mengadukan masalah tersebut ke Polda Jawa Timur, dengan atas dugaan Pelanggaran Pasal 52 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu Prayogo Laksono. S.H, M.H selaku Kuasa Hukum Sunarto, saat ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah memohon secara resmi ke Pemerintah Desa Jatirejo pada 4 April 2023, namun tidak ada respon sama sekali ” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Prayogo, bahwa ter Tanggal 4 April, kami melayangkan surat permohonan keterangan C Desa atas peninggalan Pak Jani, namun sampai dengan hari ini, kami membuat pengaduan ke Polda Jatim, dan permohonan tersebut tidak pernah ditanggapi ” lanjut Prayogo.

” Saya menganggap sikap tersebut melanggar Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman hukuman pidana penjara ,hukuman kurungan Satu Tahun dan atau pidana denda Rp. 5. 000. 000 ( Lima Juta Rupiah ) ” lanjut Prayogo.

Lebih lanjut dikatakan Prayogo dengan tegas, ” bahwa itu telah merugikan klien kami, sehingga klien kami terancam tidak mendapatkan hak atas peninggalan ayahnya, langkah yang kami ambil memberi efek jera pada pelaksana Pemerintah untuk memberikan hak – hak masyarakat terkait informasi publik “.

” Kami optimis sekali perkara ini bisa berlanjut ke Pengadilan, kami berkaca pada perkara yang sama pada salah satu Kades yang ada di Kediri, dan saat ini masih berjalan proses persidangan ” pungkasnya.

Sedangkan selaku Kepala Desa Jatirejo – Bayakan – Kediri, hingga saat ini, berita diterbitkan, tidak menanggapi saat dikonfirmasi awak media melalu via WhatSapp ( WA) terkait dirinya diadukan di Polda Jawa Timur.

( tim/ gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *