Dibantu Warga, Kepala DLH Nganjuk Turun Langsung Bersihkan Sampah Liar Di Bantaran Sungai

Berita385 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- Menanggapi keluhan masyarakat di Desa Mungkung Kecamatan Rejoso dan Desa Sugihwaras Kecamatan Bagor, terkait adanya sampah liar yang menurut pengakuan warga sudah hampir 10 Tahun tidak ada penangan, dengan cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, sigap menanggapi permasalahan tersebut dengan mengerahkan personil bersama warga, Kadis DLH Nganjuk turun langsung ke lokasi sampah liar yang berada di bantara sungai perbatasan di dua Kecamatan, Sabtu (15/07/2023).

Sampah – sampah liar tersebut yang menurut salah satu warga di dekat bantaran sungai mengaku bahwa sampah – sampah liar tersebut kurang adanya kesadaran dari masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, apa lagi di perbatasan ke dua Desa Mungkung dan Sugihwaras, terdapat pasar pagi, tidak menutup kemungkinan mereka ataupun warga yang lain seenaknya membuang sampah yang bukan pada tempatnya, dan Alhamdulillah sekarang sudah bersih dan tidak menimbulkan bau,” tuturnya.

Sedangkan kegiatan pembersihan sampah – sampah di bantaran sungai tersebut, di pimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk Subani dengan mengerahkan puluhan personil, juga dibantu warga di dua Desa tersebut, yaitu Desa Mungkung dan Desa Sugihwaras, bahkan turut serta dalam kegiatan Kepala Desa Mungkung dan Kepala Desa Sugihwaras.

Usai melakukan pembersihan sampah – sampah dengan dibantu dua Kepala Desa beserta warga masing – masing Desa, Subani selaku Kepala DLH menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan peduli kebersihan dan kesehatan, respon cepat pihak DLH menangapi aduan dari masyarakat terkait adanya sampah liar di bantaran sungai,” jelasnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, setelah sampah ini dibersihkan, kami minta tolong agar jangan lagi membuang sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya, kerena selain mengganggu pemandangan juga menimbulkan bau tak sedap, yang berdampak akan timbulnya penyakit,” himbau Subani.

Lebih lanjut disampaikan Kepala DLH Nganjuk terkait sampah – sampah liar, bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat, guna mencari solusi terbaik, salah satunya adalah untuk memberikan reward kepada siapa saja yang berhasil memotret pelaku/ oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Ini adalah bentuk ketegasan dan respon cepat DLH Nganjuk untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan karena bagi kami kesehatan adalah yang utama, juga kenyamanan dan keindahan adalah harga mati yang harus diperjuangkan dan dipertahankan,” jelasnya.

“Disisi lain juga ada peraturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah, tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2015, bagi para pelanggarnya, bisa dipidana 3 Bulan atau denda maksimal 50 Juta,” pungkasnya.

Selanjutnya sampah – sampah tersebut dikumpulkan dan diangkut ke dalam Truck sampah milik DLH untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, sedangkan lokasi sampah di bantaran sungai langsung dipasang pagar kiri kanan dengan papan tertulis.

(tim/gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *