NGANJUK, JendelaDesa.com – Pemerintah Desa Salamrojo memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Salamrojo Kecamatan Berbek, khususnya RT 01, RT 02 dan RT 03 dengan CV. Argowijoyo Mulyo sebagai pengelola usaha pertambangan yang sudah lama mengalami polemik terkait kerusakan jalan selama proses penambangan berlangsung sejak 6 Desember 2020.
Dalam acara mediasi yang berlangsung hari ini (23/7/23) dihadiri oleh 57 orang yang terdiri dari Forkopimcam, seluruh perangkat Desa, PMD, tokoh masyarakat, 40 warga yang terdampak serta Agung Wiyono sebagai pemilik usaha tambang yang bertempat di pendopo kantor Desa Salamrojo.
Selama ada aktivitas pertambangan yang terletak di dusun Ledok Dukuhan, Desa Salamrojo, masyarakat sekitar mengalami banyak kerugian. Terutama kerusakan jalan yang sudah lama dinanti-nanti namun belum dilaksanakan.
Dalam Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat hari ini, warga menuntut perbaikan jalan yang rusak sebesar Rp. 17.000 / Meter, kompensasi, perbaikan akses ke makam dan pengembalian dana senilai Rp 114.000.000 yang merupakan kekurangan pembayaran penjualan batu dari area makam Desa Dukuhan yang dijualkan oleh pihak tambang.
Di awal pembangunan, pihak CV. Argowijoyo Mulyo pernah berjanji akan memperbaiki jalan desa yang rusak akibat dilewati truk muatan berat, serta berjanji akan membuatkan akses jalan menuju makam serta memasang instalasi listrik di area tersebut.
Kesepakatan lain yang pernah dibuat antara warga dan pihak tambang antara lain, bahwa batu yang ada di area makam akan dijualkan oleh pihak tambang seharga Rp. 30.000 / Ton serta tanahnya seharga Rp. 30.000 / Rit namun belum dibayarkan seluruhnya dan belum dituntaskan. Sehingga dalam mediasi hari ini temponya diperpanjang hingga 28 Desember 2023 sebelum masa ijin pertambangan habis, namun dari pihak tambang menyanggupi akan menyelesaikan semua tuntutan sebelum tanggal 15 Desember 2023.
Oleh karena itu masyarakat meminta dan mendesak pemilik tambang untuk segara merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, dan memberikan semua yang telah menjadi kesepakatan serta janjinya pada saat mendirikan usaha tambang di Salamrojo tersebut.
Jika ada peralihan kepemilikan tambang, kesepakatan tetap berlaku dan dibebankan kepada pimpinan pengelola pertambangan yakni Agung Wiyono.
Menurut keterangan Agung Wiyono, selaku pemilik tambang menyampaikan dirinya akan tetap bertanggung jawab dan minta diberi waktu.
“Saya akan bertanggung jawab dan komitmen dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan, dan apa yang sudah saya janjikan semua akan saya penuhi, namun berikan saya kesempatan kelonggaran waktu untuk mewujudkannya” Tegasnya.
Pihak desa dan pihak tambang bersepakat apabila tuntutan tidak terealisasi hingga jatuh tempo, maka akses jalan untuk pertambangan akan ditutup dan pihak tambang harus menutup usaha tambangnya yang ada di Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.