Gresik, JendelaDesa.com – Kuasa Hukum warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, yaitu Prayogo Laksono, mengadukan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Adiprima Suraprinta ( bagian dari Jawa Pos Group) ke Bareskrim Mabes Polri (06/11/2024).
Dikatakan Prayogo, bahwa laporan ini diajukan atas nama kliennya, Prayit ( yang mewakili warga desa), dan berfokus pada dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3) berupa sludge kertas.
Pengaduan disertai bukti yang telah diterima oleh staf Bareskrim Polri pada pukul 11.00 WIB.
Prayogo berharap, agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak – pihak terkait.
Dijelaskan Prayogo, ” dalam konteks hukum, dugaan pencemaran ini terkait dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk:
Pasal 98 ayat (1) – Setiap orang yang sengaja melampaui baku mutu lingkungan (udara ambien, air, atau kriteria baku kerusakan lainnya) yang mengakibatkan bahaya bagi kesehatan manusia atau lingkungan hidup dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 99 ayat (1) – Setiap orang yang lalai melampaui baku mutu lingkungan yang membahayakan kesehatan atau lingkungan hidup dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 104 – Setiap orang yang membuang limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 60 dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar “.
Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum warga Desa Sumengko berharap, Bareskrim dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, jika terbukti memiliki cukup bukti untuk diproses, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan tersebut.
Sebelumnya, masyarakat juga telah melakukan aksi protes dan mediasi dengan pihak PT Adiprima Suraprinta terkait masalah ini.
( red/ gik)