Ngluyu, JendelaDesa.com- Sebanyak kurang lebih 638 Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngluyu, di hadiri dan dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, hadir pula Direktur Utama PT. Exindo Grup Panito (07/12/2022).
Hadir juga dalam Penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah Program PTSL Tahun Anggaran 2022, Camat Ngluyu Wardoyo beserta Jajaran Kepala Desa Kecamatan Ngluyu, Kapolsek beserta Koramil Ngluyu, juga dari jajaran Petugas BPN Kabupaten Nganjuk.
Namun diduga, untuk biaya Program PTSL di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngluyu banyak ditemui kejanggalan terkait biaya Program PTSL tersebut, dan hal ini diketahui saat beberapa awak media menanyakan terkait biaya yang di tarif oleh pihak Panitia Program PTSL.
Dan tidak sedikit warga mengatakan, kalau biaya PTSL di Desanya lupa berapa dikenakan biaya, banyak warga mengatakan kalau dirinya sudah lupa berapa untuk biaya Program PTSL tersebut.
Disisi lain, salah satu warga Desa Sugihwaras dengan inisial KRM, saat ditemui awak media mengatakan kalau biaya untuk PTSL dulu dirinya dikenai biaya sebesar Rp. 570.000 per bidang, dan biaya segitu itu semua warga juga ditarik segitu ” ujarnya.
Sedangkan warga lain yang enggan disebut namanya mengatakan, kalau penarikan untuk biaya PTSL dulu dirinya dikenai biaya sebasar Rp. 700.00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), tapi terus dikembalikan yang Rp. 125.000 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), tapi juga ada info ada juga yang belum di kembalikan yang Rp. 125.000 ” ucapnya pelan.
Sementara itu, Parlan selaku Ketua Panitia Pelaksana Program PTSL membenarkan kalau biaya sebesar Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan kesepakatan masyarakat Desa ” ujarnya saat ditemui awak media.
“Memang benar biayanya segitu, namun biaya tersebut masih kurang, bahkan untuk menyewa peralatan Sound System aja tidak bisa” katanya.
Sedangkan Kang Marhaen sapaan Plt. Bupati Nganjuk dalam sambutanya mengatakan bahwa di Tahun 2024 diharapkan semua tanah, pekarangan, bengkok, rumah, di Kabupaten Nganjuk, semua harus selesai, semua harus memiliki sertifikat bagi yang belum memiliki sertifikat ” jelasnya.
“Ini adalah bentuk perhatian Pemerintah, bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan nilai sertifikat jauh lebih besar , ini adalah merupakan bentuk hak milik” pungkasnya.
(gik)