Pasuruan, JendelaDesa.com- Maraknya judi Sabung ayam dan Cap djikie Di Desa Jogjati , Kecamatan Lekok , Kabupaten Pasuruan, Baru – baru ini gencar menjadi perbincangan masyarakat, Rabu (12/06/2024)
Di Duga kuat oknum Kepala Desa setempat (ASR) dan Oknum TNI aktif berinisial (TR) yang memback’up kegiatan judi sabung ayam dan Cap djikie tersebut, Bukannya melindungi Desa dari praktek perjudian, diduga justru seperti adanya pembiaran dan membudidayakan agar makin subur.
Alhasil, Desa Jogjati di sulap bak Texas Kedua . Wow amazing ya…??
Padahal Pasuruan
Icone Kota Santri.
Berikut Dari hasil penelusuran tim investigasi media , di Desa Jogjati terkuak Rutinitas di Desa tersebut ternyata berjalan sudah cukup lama , dan tanpa penindakan serius aparat keamanan setempat.
Yang bermain judi bukan dari kampung tuan rumah Desa Jogjati saja, Bahkan dari Desa – Desa lain, bisa di katakan setiap hari ramai, setiap hari buka mulai pukul 09.00 hingga Maghrib , hari Kamis saja libur, kisaran taruhan ± T 3000 dan airan mencapai hingga ± 10 – 13 kali itu kepala desanya dan ada TR , back up mereka jelas kuat dan tidak ada apa- apa , lha wong kami orang kecil , petinggi maune gitu ya kami cuma bisa omong di belakang saja , takut ” jelas seorang warga Desa setempat yang enggan di sebutkan namanya (09/06/2024)
Dirinya menduga telah ada sistem perlindungan dalam aktifitas ini , sehingga praktek judi sabung ayam bebas di jalankan ” ujarnya.
Beberapa warga bahkan mempertanyakan kinerja dan peran pemerintahan Desa atas praktek serta keterlibatan Oknum Kades dan oknum ABDI Negara lainnya yang masuk dalam praktek judi ini.
Dijelaskan Sumarno selaku Ketua LSM GAKK, bahwa Jelas perjudian pada hakikatnya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma Agama dan hukum, karena dapat meninmbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat , khususnya bagi generasi muda . Oleh sebab itu , tidak berlebihan pula jika judi di sebut sebagai salah satu penyakit masyarakat ” ujarnya.
” Perjudian salah satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi untuk mencari yang dengan mudah.
Jauh di sadari atau tidak , bahwa judi bahwa akibat yang di timbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan merugikan di bandingkan keuntungan yang di peroleh” tambahnya.
Dan…. Asas Hukum Perjudian
” Mereka melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) juncto pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UNDANG – UNDANG nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ,” tegas Marno Ketua LSM GAKK.
( Tim)